Senin, 17 Juli 2017

Syarat Sahnya Niat Wudhu' Bagian 24






SYARAT SAHNYA NIAT WUDHU' 



﴿ فَرْعٌ ﴾ شَرْطُ النِّيَّةِ الْجَزْمُ فَلَوْ شَكَّ فِي أَنَّهُ مُحْدِثٌ فَتَوَضَّأَ مُحْتَاطًا ثُمَّ تَيَقَّنَ أَنَّهُ مُحْدِثٌ لَمْ 

﴾ Cabang ﴿ Syarat Niat adalah menetapkan, maka seandainya ragu-ragu dalam berniat, bahwasannya hadats, maka berwudhu' berhati-hati, kemudian meyakini bahwasannya berhadats, maka tidak 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 36 

يُعْتَدَّ بِوُضُوْئِهِ عَلَى الْأَصَحِّ لِأَنَّهُ تَوَضَّأَ مُتَرَدِّدًا وَلَوْ تَيَقَّنَ أَنَّهُ مُحْدِثَ وَشَكَّ فِي أَنَّهُ تَطَهَّرَ ثُمَّ بَانَ مُحْدِثًا أَجْزَأَهُ قَطْعًا لِأَنَّ الْأَصْلَ بَقَاءُ الْحَدَثِ فَلَا يَضُرُّ تَرَدَّدُهُ مَعَهُ فَقَوِيَ جَانِبَ النِّيَّةِ بِأَصْلِ الْحَدَثَ بِخِلَافِ الصُّوْرَةِ الْأُوْلَى٬ وَاللّٰهُ أَعْلَمْ 

menyalahi dengan wudhu'nya, atas pendapat yang ashoh, karena sesungguhnya berwudhu' dengan ragu-ragu dan seandainya meyakini bahwasannya berhadats dan ragu-ragu dalam hadats bahwasannya telah bersuci, kemudian tampak berhadats, maka wudhu'nya yang demikian telah mencukupi secara pasti karena sesungguhnya wudhu' tersebut kembali dengan asal tertinggalnya hadats, maka tidak akan merugikan pada keraguan bersamanya, maka kuatlah bagian niat dengan asal hadats, beda dengan gambaran yang pertama, Allah lebih mengetahui 

﴿ فَرْعٌ ﴾ لَوْ كَانَ يَتَوَضَّأُ فَنَسِيَ لَمْعَةِ فِِي الْمَرَّةِ الْأُوْلَى فَإِنْغَسَلَتْ فِي الْغَسْلَةُ الثَّانِيَةُ أَوِ الثَّالِثَةُ أَجْزَأَهُ عَلَى الصَّحِيْحِ 

﴾ Cabang ﴿ seandainya telah melakukan wudhu' maka terlupakan sebagian kulit dalam sekali basuhan yang pertama, maka ia membasuh dalam basuhan yang kedua atau yang ketiga, yang demikian sudah mencukupi, atas pendapat yang Shahih 

بِخِلَافِ مَا إِذَا اِنْغَسَلَتْ اَللَّمْعَةِ فِي تَجْدِيْدِ الْوُضُوْءِ فَإِنَّهُ لَا يُجْزَئَهُ عَلَى الصَّحِيْحِ 

Berbeda dengan apa, jika ia membasuh sebagian kulit dalam memperbarui wudhu' maka sesungguhnya yang demikian tidak mencukupinya, atas pendapat yang Shahih 

وَالْفِرْقَ أَنَّ نِيَّةَ التَّجْدِيْدَ لَمْ تَشْتَمِلَ عَلَى نِيَّة فَرْضِ بِخِلَافِ الْغَسْلَةِ الثَّانِيَةِ وَالثَّالِثَةِ 

Dan perbedaannya adalah bahwa niat pempebaruan, tidak mencakup atas niat fardhu, maka beda dengan membasuh yang kedua dan yang ketiga 

فَإِنَّ نِيَّةَ فَرْضِ الْوُضُوْءِ شَمَلَتْ اَلثَّلَاثَ فَمَا لَمْ يُتْمِمْ اَلْأُوْلَى لَا تُحَصِّلُ الثَّانِيَةَ وَالثَّالِثَةَ وَالْخَطَأَ فِي الْاِعْتِقَادُ لَا يُضِرُّ إِلاَّ تَرَى أَنَّ الْمُصَلِّي لَوْ تَرَكَ سَجَدَةَ مِنَ الْأُوْلَى نَاسِيًا وَسَجَدَ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ تُمِتْ اَلْأُوْلَى وَإِنَّ اِعْتَقَدَ خِلاَفَ ذَلِكَ٬ وَاللّٰهُ أَعْلَمُ 

Maka bahwa niat fardhu wudhu' adalah ia telah mencakup yang ke tiga, maka apa tidak dapat melengkapi yang pertama dan tidak menghasilkan kesalahan yang kedua dan yang ketiga dalam mempercayai yang tidak ada kesalahan kecuali melihat bahwa orang yang Shalat seandainya meninggalkan dari sujud pertama yang terlupakan dan bersujud dalam raka'at kedua telah melengkapkan yang pertama dan bahwa hal itu telah di pikirkan adanya perbedaan 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 37

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Syarat Benda Yang Boleh Di Gunakan Untuk Cebok Bagian 50

SYARAT-SYARAT BENDA YANG BOLEH DI GUNAKAN UNTUK BERISTINJA' ( CENOK ) وَاعْلَمْ أَنَّ كُلَّ مَا هُوَ فِی مَعْنَى ال...