Senin, 19 Februari 2018

Syarat Benda Yang Boleh Di Gunakan Untuk Cebok Bagian 50


SYARAT-SYARAT BENDA YANG BOLEH DI GUNAKAN UNTUK BERISTINJA' ( CENOK )







وَاعْلَمْ أَنَّ كُلَّ مَا هُوَ فِی مَعْنَى الْحَجَرِ يَجُوْزُ الْإِسْتِنْجَاءُ بِهِ وَلَهُ شُرُوْطٌ : 

Dan ketahuilah setiap apa yang sama maknanya dengan batu, maka boleh beristinja' ( Cebok ) dengannya dan kepadanya ada beberapa Syarat : 

أَحَدُهُمَا : أَنْ يَكُوْنَ طَاهِرًا فَلَوْ اِسْتَنْجَى بِنَجْسٍ تَعَيَّنَ الْمَاءُ بَعْدَهُ عَلَى الصَّحِيْحِ 

Salah satunya : jika ada benda yang suci, seandainya dia beristinja' ( Cebok ) dengan najis, tentu dengan air setelahnya, atas pendapat yang Shahih 

اَلشَّرْطُ الثَّانِی : أَنْ يَكُوْنَ مَا يَسْتَنْجِی بِهِ قَالَعًا لِلنَّجَاسَةِ، مُنَشِّفًا فَلاَ يَجْزَىءَ الزُّجَاجُ وَلاَ الْقَصَبَ، وَلاَ التُّرَابَ الْمُتَنَاثِرُ وَيَجُوْزُ الصَّلْبُ فَلَوْ اِسْتَنْجَى بِمَا لاَ يُقَلِّعَ لَمْ يَجِزَّهُ وَلَوْ اِسْتَنْجَى بِرَطْبٍ مِنْ حَجَرٍ أَوْ غَيْرَهُ لَمْ يَجِزَّهُ عَلَى الصَّحِيْحِ 

Syarat yang ke dua : jika ada benda beristinja' ( Cebok ) dengannya adalah yang dapat memindahkan pada najis, yang dapat mengeringkan, maka bukan bagian kaca dan bukan rotan dan bukan tanah yang bertaburan dan boleh yang keras, maka seandainya ia beristinja' ( Cebok ) dengan apa yang tidak dapat memindahkan najis, maka tidak mencukupinya dan seandainya ia beristinja' ( Cebok) dengan keadaan basah dari batu atau selainnya, maka tidak mencukupinya, atas pendapat yang Shahih 

اَلشَّرْطُ الثَّالِثُ : أَنْ لاَ يَكُوْنَ مُحْتَرَمًا فَلاَ يَجُوْزُ الْإِسْتِنْجَاءَ بِمَطْعُوْمِ كَالْخُبُزْ وَالْعَظْمِ وَلاَ بِجُزْءٍ مِنْهُ كَيَدُهُ وَيَدٌ غَيْرُهُ، وَلاَ بِجُزْءٍ حَيَوَانِ مُتَّصِلُ بِهِ كَذَنَبِ الْبَعِيْرِ لِأَنَّهُ مُحْتَرَمٌ وَإِذَا اِسْتَنْجَى بِمُحْتَرَمِ عَصَى وَلاَ يَجْزِيَهُ عَلَى الصَّحِيْحِ 

Syarat yang ke tiga : Jika ada benda yang di muliakan, maka tidak boleh beristinja' ( Cebok ) dengan barang makanan seperti Roti dan Tulang dan bukan dengan bagian darinya seperti Tangan dan Tangan orang lain dan bukan dengan bagian Hewan bersambung dengannya seperti ekor unta karena sesungguhnya ia di muliakan dan jika ia beristinja' ( Cebok ) dengan yang di muliakan, maka ia bermaksiat dan tidak mencukupinya, atas pendapat yang Shahih 

نَعَمْ، يَجُوْزُ الْحَجَرُ بَعْدَهُ بِشَرْطٍ أَنْ لاَ تَنْتَقِلَ النَّجَاسَةِ، وَأَمَّا الْجِلْدُ فَالْأَظْهَرُ أَنَّهُ إِنْ كَانَ مَدْبُوْغًا جَازُ الْإِسْتِنْجَاءُ بِهِ وَإِلاَّ فَلاَ 

Iya, boleh beristinja' ( Cebok ) dengan batu setelahnya dengan Syarat bahwa najis tersebut tidak berpindah dan adapun kulit yang tampak bahwasannya jika ada kulit telah di samak, maka boleh istinjak ( Cebok ) dengannya dan jika tidak di samak, maka tidak boleh 

ثُمَّ يَشْتَرَطُ مَعَ ذَلِكَ أَنْ لاَ يَجُفَّ الْخَارِجُ فَإِنْ جَفَّ تَعَيَّنَ الْمَاءُ لِأَنَّهُ لاَ يُمْكِنُ إِزَالَتُهُ إِلاَّ بِذَلِكَ 

Kemudian di Syaratkan bersama hal itu bahwa benda tersebut yang keluar tidak kering, maka jika najis kering, tentu dengan air karena sesungguhnya tidak mungkin menghilangkannya kecuali dengan hal itu 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 51 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Syarat Benda Yang Boleh Di Gunakan Untuk Cebok Bagian 50

SYARAT-SYARAT BENDA YANG BOLEH DI GUNAKAN UNTUK BERISTINJA' ( CENOK ) وَاعْلَمْ أَنَّ كُلَّ مَا هُوَ فِی مَعْنَى ال...