HUKUM BEJANA CAMPURAN
PERMATA DAN YAQUT
وَأَمَّا أَوَانِي غَيْرِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ فَإِنْ كَانَتْ مِنَ الْجَوَاهِرِ النَّفِيْسَةِ كَالْيَاقُوْتِ وَالْفَيْرُوْزَجِ وَنَحْوِهِمَا فَهَلْ تَحْرُمُ فِيْهِ خِلاَفِ
Dan adapun bejana selain emas dan perak, maka jika ada dari perhiasan permata seperti Yaqut dan sejenis batu permata dan semisal keduanya, maka apakah haram, di dalamnya ada khilaf dalam madzhab
قِيْلَ تَحْرُمُ لِمَا فِيْهَا مِنَ الْخُيَلَاءِ وَالسَّرَفِ وَكَسْرُ قُلُوْبُ الْفُقَرَاءْ وَالصَّحِيْحُ أَنَّهَا لَا تَحْرُمُ وَلَا خِلاَفُ أَنَّهُ لَا يَحْرُمُ الْإِنَاءُ الَّذِي نَفَاسَتِهِ فِي صَنْعَتِهِ وَلَا يُكْرَهُ كَلَبْسِ الْكَتَّانِ وَالصُّوْفِ النَّفِيْسَيْنِ
Dikatakan haram karena apa yang ada di dalamnya dari kesombongan dan pemborosan dan dapat menghancurkan hati orang-orang fakir dan yang Shahih bahwa bejana selain emas dan perak adalah tidak haram dan tidak ada khilaf bahwasannya tidak haram bejana yang sangat bagus kualitasnya dalam pembuatannya dan tidak di makruhkannya seperti pakaian dari rani dan dari wol yang sangat berharga
KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 31
Wallahu A'lam Bish-Showab