Sabtu, 01 Juli 2017

Hukum Pembuat Bejana Emas Atau Perak Bagian 16





HUKUM PEMBUAT BEJANA EMAS ATAU PERAK 



وَيَحْرُمُ عَلَى الصَّائِغِ صَنْعَتُهُ وَلَا يَسْتَحِقُّ أُجْرَةً لِأَنَّ فِعْلَهُ مَعْصِيَّةٍ وَلَوْ كَسَّرَ شَخْصٌ هَذِهِ الْأَوَانِي فَلَا أَرْشَ عَلَيْهِ وَلَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ أََنْ يُطَالِبَهُ 

Dan haram atas tukang emas membuatnya bejana dan tidak pantas menerima upah karena bahwa perbuatannya adalah maksiat dan seandainya seseorang merusak bejana emas ini, maka tidak ada denda atasnya dan tidak halal satu pun untuk memintanya 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 30 

بِالْأَرْشِ وَلَا رَفْعُهُ إِلَى ظَالِمِ مِنْ حُكَّامٍ زَمَانِنَا لِأَنَّهُمْ جَهْلَةٌ وَيَتَعَاطَوْنَ هَذِهِ الْأَوَانِي حَتَّى يَشْرَبُوْنَ الْمُسْكِرَ مَعَ آلَاتِ اللَّهْوِ 

dengan denda tersebut dan tidak halal mengangkatnya pada orang dzalim dari hakim pemerintahan di masa kami karena sesungguhnya mereka bodoh dan mereka saling tukar bejana emas dan perak ini sehingga mereka meminum yang memabukkan bersama alat-alat musik 

وَفِي حَدِيثْ أَبِي هُرَيْرَة رَضِيَ اللّٰهُ تَعَالَى عَنهُ أََنَّ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : 《 يُمْسَخُ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِی فِي آخِرِ الزَّمَانِ قِرَدَةً وَخَنَازِيْرَ قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللّٰهِ أَلَيْسَ يَشْهَدُوْنَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللّٰهُ وَأَنَّكَ رَسُوْلُ اللّٰهُ ؟ قَالَ : بَلَى وَلَكِنَّهُمْ اِتَّخَذُوْا اَلْمَعَازِفَ وَالْقَيْنَاتِ فَبَاتُوْا عَلَى لَهْوِهِمْ وَلِعِبِهِمْ فَأَصْبَحُوْا وَقَدْ مُسِخُوْا قِرَدَةً وَخَنَازِيْرَ 》 

Dan dalam hadits Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda : 《 manusia akan berubah bentuk dari umatku dalam akhir zaman menyerupai kera dan babi, mereka berkata : wahai Rasulullah bukankan mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan bahwa engkau Utusan Allah ? Rasulullah saw bersabda : Ya, dan tetapi mereka mengambil pemain musik dan menjamin penginapan mereka atas nyanyian mereka dan permainan mereka, maka mereka terjaga di waktu pagi dan sungguh mereka yang berubah bentuk menyerupai kera dan babi 》 

وَفِي حَدِيثْ أَنَسِ رَضِيَ اللّٰهُ تَعَالَى عَنهُ أََنَّ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : 《 مَنْ جَلَسَ إِلَى قَيْنَةٍ يَسْتَمِعُ مِنْهَا صُبَّ فِي أُذُنَيْهِ الْآنُكُ 》 وَالْآنُكُ بِضَمِّ النُّوْنِ وَالْمَدِّ هُوَ الرَّصَاصَ الْمُذَابْ٬ وَاللّٰهُ أعْلَمْ 

Dan dalam Anas ra, bahwa Rasulullah saw bersabda : 《 barangsiapa yang duduk kepada seorang biduan dan mendengarkan darinya akan di isi dalam telinganya dengan timah 》 dan lafadz 《 ANUK 》 huruf Nun di baca dengan Dhammah dan di baca MAD dan ia adalah timah yang di cairkan. Dan Allah lebih mengetahui 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 31 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Syarat Benda Yang Boleh Di Gunakan Untuk Cebok Bagian 50

SYARAT-SYARAT BENDA YANG BOLEH DI GUNAKAN UNTUK BERISTINJA' ( CENOK ) وَاعْلَمْ أَنَّ كُلَّ مَا هُوَ فِی مَعْنَى ال...