CARA MEMBASUH WAJAH KETIKA BERWUDHU'
قَالَ : ﴿ وَغَسْلِ الْوَجْهِ ﴾ الْفَرْضُ الثَّانِيْ : غَسْلُ الْوَجْهِ وَهُوَ أَوَّلُ الْأَرْكَانِ الظَّاهِرَةُ
Al-Mushonnif berkata : ﴾ Dan membasuh wajah ﴿ Fardhu Wudhu' yang kedua : membasuh wajah adalah Rukun pertama yang tampak
قَالَ تَعَالَى : 《 فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ 》 وَيَجِبُ اِسْتِيْعَابُهُ بِالْغَسْلِ وَحْدَهُ منْ مُبْتَدَأُ تَسْتَطِيْعِ الْجَبْهَةُ إِلَى مُنْتَهَى الذَّقْنِ طُوْلاً وَمِنَ الْأُذُنِ إِلَى الْأُذُنِ عَرْضَا وَمَوْضِعُ التَّحْذِيْفِ لَيْسَ مِنَ الْوَجْهِ وَالصُّدْغَانِ لَيْسَ مِنَ الْوَجْهِ عَلَى الْأَصَحِّ فِي شَرْحِ الرَّوْضَةِ وَرَجَّحَ فِي الْمُحَرَّرِ أَنَّهُمَا مِنَ الْوَجْهِ
Firman Allah Ta'ala : 《 Maka basuhlah wajah kalian 》 dan wajib meliputinya dengan satu basuhan dari permulaan kening pada batas akhir sampai dagu yang panjang dan dari telinga sampai telinga secara bergantian dan tempat tumbuhnya rambut halus bukan dari wajah dan tepi telinga bukan dari bagian wajah, atas pendapat yang Shahih dalam kitab 《 SYARAH RAUDHAH 》 dan di rajihkan dalam kitab 《 AL-MUHARRAR 》 bahwa keduanya termasuk dari wajah
ثُمَّ الشَّعْرُ النَّابِتُ فِی الْوَجْهِ قِسْمَانِ :
Kemudian rambut yang tumbuh di wajah ada dua bagian :
أَحَدُهُمَا : لَمْ يَخْرُجَ عَنْ حَدُّ الْوَجْهِ
Salah satunya : tidak keluar dari tepi wajah
اَلثَّانِيْ : خَارِجَ عَنْهُ وَالَّذِيْ لَمْ يَخْرُجْ عَن حَدُّ الْوَجْهِ قَدْ يَكُوْنُ نَادِرَ الْكَثَافَةِ وَقَدْ يَكُوْنُ غَيْرَ نَادِرِ الْكَثَافَةِ فَالنَّادِرُ الْكَثَافَةِ كَالْحَاجِبَيْنِ وَالْأَهْدَابِ وَالشَّارِبَيْنِ وَالْعِذَارَيْنِ وَهُمَا الْمُحَاذَيَانِ لِلْأُذُنَيْنِ بَيْنَ الصُّدْغِ وَالْعَارِضُ
Kedua : keluar darinya dan yang tidak keluar dari tepi wajah adalah sungguh menjadi jarang yang lebat dan sungguh menjadi tidak jarang yang lebat, maka yang jarang lebat seperti alis dan bulu mata dan kumis dan dua jambang dan keduanya yang bersebelahan pada dua telinga diantara pelipis dan tepi telinga
فَيَجِبُ غَسْلُ ظَاهِرِ هَذِهِ الشُّعُوْرِ وَبَاطِنُهَا مَعَ الْبَشَرَةِ تَحْتَهَا وَإِنْ كَثُفَ لِأَنَّهَا مِنَ الْوَجْهِ
Maka wajib membasuh luar rambut ini dan bagian dalamnya bersama kulit luar yang di bawahnya dan jika tebal, karena sesungguhnya tidak keluar dari wajah
وَأَمَّا شَعْرُ الْعَارِضَيْنَ فَإِنْ كَانَ خَفِيْفًا وَجَبَ غَسَلِ ظَاهِرِهِ وَبَاطِنِهِ مَعَ الْبَشَرَةِ
Dan adapun rambut pada duanpipi, maka jika ada yang tipis, maka wajib membasuh bagian luarnya dan bagian dalam bersama kulitnya
KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 37
وَإِن كَانَ كَثِيْفًا وَجَبَ غَسَلُ ظَاهِرِهِ عَلَى الْأَظْهَرِ
Dan jika ada yang lebat, maka wajib membasuh bagian luarnya, atas pendapat yang jelas
وَلَوْ خَفَّ بَعْضُهُ وَكَثَفَ بَعْضُهُ فَالرَّاجِحُ أَنَّ لِلْخَفِيْفِ حُكْمَ الْخَفِيْفِ الْمَحْضِ وَلِلْكَثِيْفِ حُكْمَ الْكَثِيْفِ الْمَحْضِ
Dan seandainya tipis sebagiannya dan tebal sebagiannya, maka yang rajih bahwa untuk bulu pipi yang tipis adalah memiliki hukum tipis yang murni dan untuk yang tebal adalah memiliki hukum tebal yang murni
وَفِي ضَابِطِ الْخَفِيْفِ وَالْكَثِيْفِ خِلاَفُ الصَّحِيْحُ
Dan dalam ukuran yang tipis dan yang tebal adalah ada perbedaan pendapat yang Shahih
أَنَّ الْخَفِيْفَ مَا تَرَى الْبَشَرَةُ تَحْتَهُ فِی مَجْلِسِ التَّخَاطُبِ
Bahwa yang tipis adalah apa yang tampak di kulit bawahnya dalam pertemuan orang yang saling berbicara
وَالْكَثِيْفُ مَا يَمْنَعُ الرُّؤْيَةُ
Dan yang tebal adalah apa yang dapat merintangi pandangan kulit tersebut
الْقِسْمُ الثَّانِيْ : اَلشُّعُوْرُ الْخَارِجَةُ عَنْ حَدِّ الْوَجْهِ وَهُوَ شَعْرُ اللِّحْيَةِ وَالْعَارِضِ
Bagian kedua : rambut yang keluar dari tepi wajah adalah rambut jenggot dan tepi telinga
وَالْعِذَارَ وَالسِّبَالِ طُوْلاً وَعَرْضًا فَالرَّاجِحُ وُجُوْبُ غَسْلِ ظَاهِرِهَا فَقَطْ لِأَنَّهُ يَحْصُلُ بِهِ الْمَوَاجَهَةَ
Dan rambut rang tumbuh di pipi dan ujung kumis secara panjang dan lebar, maka pendapat yang rajih adalah wajib membasuh luarnya saja karena sesungguhnya akan menghasilkan dengannya yang berhadapan
وَقِيْلَ : لاَ يَجِبُ لِأَنَّ خَارِجَةٌ عَنْ حَدِّ الْوَجْهِ
Dan di katakan : tidak wajib karena bahwa rambut yang keluar dari tepi wajah
قَالَ فِي زِيَادَةِ الرَّوْضَةِ يَجِبُ غَسْلُ جُزْءٍ مِنْ رَأْسِهِ وَرَقَبَتِهِ وَمَا تَحْتَ ذَقْنِهِ مَعَ الْوَجْهِ لِيَتَحَقَّقَ اِسْتِيْعَابُهُ
Imam Nawawi berkata dalam tambahan kitab 《 AR-RAUDAH 》 wajib membasuh bagian dari kepalanya dan lehernya dan apa yang di bawah dagunya bersama wajah untuk mencapai kepastian penyerapan seluruhnya
وَلَوْ قُطِعَ أَنْفُهُ أَوْ شَفَتُهُ لَزِمَهُ غَسْلُ مَا ظَهْرَ بِالْقَطْعِ فِي الْوُضُوْءِ وَالْغَسْلِ عَلَى الصَّحِيْحِ لِأَنَّهُ يَبْقَى وَجْهًا
Dan seandainya terpotong hidungnya atau bibirnya, maka harus membasuh apa yang tampak dengan potongan tersebut dalam berwudhu' dan mandi, atas pendapat yang Shahih, karena sesungguhnya ia tetap sebagai wajah
وَيَجِبُ غَسْلُ مَا ظَهْرَ مِنْ حَمْرَةِ الشَّفَتَيْنِ
Dan wajib membasuh apa yang nampak dari yang merah pada dua bibir
وَيَسْتَحِبُّ أَنْ يَأْخُذَ الْمَاءَ بِيَدَيْهِ جَمِيْعًا
Dan di sunnahkan untuk mengambil air dengan tangannya secara kesemuanya
KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 38
Wallahu A'lam Bish-Showab