CARA MENGUSAP SEBAGIAN KEPALA KETIKA BERWUDHU'
قَالَ : ﴿ وَمَسْحُ بَعْضَ الرَّأْسِ ﴾ اَلْفَرْضُ الرَّابِعُ : مَسْحُ بَعْضَ الرَّأْسِ
Al-Mushonnif berkata : ﴾ Dan mengusap sebagian kepala ﴿ Fardhu wudhu' yang ke empat : mengusap sebagian kepala
لِقَوْلِهِ تَعَالَى 《 وَامْسَحُوْا بِرُؤُوْسِكُمْ 》 وَلَيْسَ
Karena Firman-Nya Allah Ta'ala : 《 Dan usaplah dengan kepala kalian 》 dan bukan
KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 38
الْمُرَادُ هُنَا مَسْحَ جَمِيْعِ الرَّأْسِ
yang di maksud di sini adalah mengusap seluruh kepala
لِحَدِيْثِ الْمُغِيْرَةِ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ : 《 أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ٬ تَوَضَّأَ وَمَسْحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى عِمَامَتِهِ وَعَلَى الْخُفَّيْنِ 》
Karena ada Hadits dari Al-Mughirah ra : 《 Bahwasannya Nabi saw berwudhu' dan mengusap dengan ubun-ubunnya dan bagian atas surbannya dan bagian atas dua sepatu 》
وَلِأَنَّ مَنْ أَمَرَّ يَدَهُ عَلَى هَامَّةُ الْيَتِيْمِ صَحَّ أَنْ يُقَالَ : مَسْحُ بِرَأْسِهِ
Dan karena sesungguhnya barangsiapa membiarkan mengusap tangannya di atas kepala anak yatim, maka di benarkan, jika ia berkata : mengusap pada kepalanya
وَحِيْنَئِذٍ فَالْوَاجِبُ مَا يَنْطَلِقُ عَلَيْهِ اِسْمُ الْمَسْحُ
Dan pada waktu itu, maka mewajibkan apa yang telah di sebut mengusap
وَلَوْ بَعْضَ شَعْرَةٍ أَوْ قَدْرَهُ مِنَ الْبَشَرَةِ
Dan seandainya sebagian rambut atau ukurannya dari kulit
وَشَرْطُ الشَّعْرِ الْمَمْسُوْحُ أَنْ لَا يَخْرُجَ عَنْ حَدِّ الرَّأْسِ لَوْ مُدَّهُ بِأَنَّى بِأَنْ كَانَ مُتَجَعِّدًا وَلاَ يَضُرُّ مُجَاوَزَةِ مُنْبَتِ الْمَمْسُوْحِ عَلَى الصَّحِيْحِ
Dan Syarat rambut yang di usap bahwa tidak keluar dari batas kepala, seandainya panjang dengan dimana pada adanya mengeriting dan tidak berbahaya melewati tempat tumbuhnya rambut yang di basuh, atas pendapat yang Shahih
وَلَوْ غَسْلَ رَأْسَهُ بَدَلَ الْمَسْحِ أَوْ أَلْقَى عَلَيْهِ قَطْرَةً وَلَمْ تَسِلْ أَوْ وَضَعَ يَدَهُ الَّتِيْ عَلَيْهَا الْمَاءُ عَلَى رَأْسِ وَلَمْ يُمِرَّهَا أَجْزَأَهُ عَلَى الصَّحِيْحِ
Dan seandainya seseorang mengusap kepalanya sebagai ganti mengusap atau menjatuhkan atasnya meniteskan air pada rambut dan air tetesan tidak kemana-mana atau menaruh tangannya atasnya di basahi air, maka menaruh di atas kepala dan tidak menyapukannya, maka mencukupi, atas pendapat yang Shahih
قَالَ فِيْ زِيَادَةِ الرَّوْضَةِ وَلَا تَتَعَيَّنُ الْيَدُ لِلْمَسْحِ بَلْ يَجُوْزُ بِخَشَبَةٍ أَوْ خِرْقَةٍ وَغَيْرِهِمَا وَيُجْزِيْ مَسْحُ غَيْرَهُ لَهُ وَالْمَرْأَةُ كَالرَّجُلِ فِی الْمَسْحِ، وَاللّٰهُ أعْلَمْ
Imam Nawawi berkata dalam kitab tambahan 《 AR-RAUDHAH 》 dan tidak harus dengan tangan untuk membasuh tapi boleh dengan potongan kayu atau sobekan kain dan selain keduanya dan membalas usapan orang lain padanya dan wanita seperti laki-laki dalam mengusap, Allah lebih mengetahui
KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 39
Wallahu A'lam Bish-Showab