Jumat, 25 Agustus 2017

Mengusap Leher Dan Berdo'a Pada Setiap Anggota Wudhu' Bagian 43






MACAM-MACAM SUNNAHNYA WUDHU'



10. MENGUSAP LEHER DAN BERDO'A PADA SETIAP ANGGOTA WUDHU' 



وَأَهْمَلَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللّٰهُ سُنَنًا مِنْهَا مَسْحُ الرَّقَبَةِ وَصَحَّحَ الرَّافِعِيُّ فِی شَرْحِ الصَّغِيْرِ أَنَّهَا سُنَّةَ وَاحْتَجَّ فِی الشَّرْحِ الْكَبِيْرِ بِأَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلَامُ 

Dan di abaikan oleh Al-Mushonnif ra, tentang kesunahan dari mengusap leher dan di Shahihkan oleh Ar-Rafi'i dalam Kitab 《 SYARAH ASH-SHOGHIR 》 bahwasannya mengusap leher adalah sunnah dan imam Ar-Arrofi'i mengajukan alasannya dalam Kitab 《 SYARAH AL-KABIR 》 bahwasannya Nabi saw 

قَالَ : 《 مَسْحُ الرَّقَبَةِ أَمَانٌ مِنَ الْغِلِّ 》  

bersabda : 《 Mengusap sebagian leher adalah aman dari belenggu 》 

وَاعْتَرَضَ النَّوَوِيَّ فَقَالَ لَا تُمْسَحُ لِأَنَّهُ لَمْ يَثْبُتْ فِيْهَا شَيْءٌ 

Dan di tolak oleh imam Nawawi, maka ia berkata : tidak di usap karena sesungguhnya tidak ada sesuatu yang dapat di buktikan dalamnya  

وَلِهَذَا لَمْ يَذْكُرْهُ الشَّافِعِيْ وَمُتَقَدِّمُوا الْأَصْحَابُ وَهُوَ الصَّوَابُ 

Dan karena ini tidak di sebutkannya oleh imam Syafi'i dan para Ash-Hab yang terdahulu adalah itulah yang benar 

قَالَ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ وَالْحَدِيْثِ مَوْضُوْعٌ 

Imam Nawawi berkata dalam Kitab 《 SYARAH MUHADZDZAB 》 dan hadits tersebut adalah mawdhu' 

قَالَ الْحَمَوِيُّ شَارِحُ التَّنْبِيْهُ الْجَدِيْدُ أَنَّ مَسْحَ الرَّقَبَةِ لَيْسَ بِسُنَّةِ وَمُقْتَضَاهُ أَنَّ فِي ذَلِكَ قَوْلَيْنِ٬ وَاللّٰهُ أَعْلَمْ 

Al-Hamawi berkata dalam Kitab 《 SYARAH AT-TANBIH 》 perkataan jadidnya imam Syafi'i bahwa mengusap leher bukan termasuk pada sunnah dan yang di perlukannya bahwa dalam hal itu adalah dua pendapat imam Syafi'i, dan Allah lebih mengetahui 

وَمِنْهَا الدَّعْوَاتُ عَلَى أَعْضَاءِ الْوُضُوْءِ قَالَهُ الرَّافِعِيُّ٬ قَالَ النَّوَوِيُّ هَذِهِ الْأَدْعِيَةُ لَا أَصْلَ لَهَا وَلَمْ يَذْكُرَهَا الشَّافِعِيُّ وَالْجُمْهُوْرُ 

Dan darinya doa-doa atas anggota wudhu' perkataannya imam Ar-Rofi'i, berkata Imam Nawawi adalah doa-doa ini tidak ada asalnya dan tidak menyebutkannya imwm Asy-Syafi'i dan para Ulama' Jumhur 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 48 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Syarat Benda Yang Boleh Di Gunakan Untuk Cebok Bagian 50

SYARAT-SYARAT BENDA YANG BOLEH DI GUNAKAN UNTUK BERISTINJA' ( CENOK ) وَاعْلَمْ أَنَّ كُلَّ مَا هُوَ فِی مَعْنَى ال...