Minggu, 06 Agustus 2017

Hukum Mengusap Surban Ketika Berwudhu' Bagian 37







HUKUM MENGUSAP SURBAN KETIKA BERWUDHU' 




وَلَوْ لَمْ يُرِدْ نَزْعَ مَا عَلَى رَأْسِهِ مِنْ عِمَامَةِ أَوْ غَيْرَهَا مَسْحَ عَلَى جُزْءٍ مِنْ رَأْسِهِ وَتَمَّمَ عَلَى الْعِمَامَةِ 

Dan seandainya tidak ingin melepas apa di atas kepalanya dari surban atau lainnya, maka mengusap atas bagian dari kepalanya dan menyempurnakan atas surban 

وَالْأَفْضَلُ أَنْ لَا يَقْتَصِرَ عَلَى أَقَلَّ مِنَ النَّاصِيَةِ لِأَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَسْحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى عِمَامَتِهِ 

Dan yang lebih utama adalah jika tidak membatasi atas kurang dari ubun-ubun kerena sesungguhnya Nabi saw mengusap dengan ubun-ubunnya dan atas surbannya 

وَشَرَّطَ الرَّافِعِيُّ أَنْ يَعْسُرَ رَفْعَ الْعِمَامَةِ ذَكَرَهُ فِي الشَّرْحَيْنِ وَالْمُحَرَّرِ وَتَبَعَهُ فِي الْمِنْهَاجِ وَحَذَفَهُ مِنَ الرَّوْضَةِ وَلَا يَجُوْزُ الْاِقْتِصَارُ عَلَى مَسْحِ الْعِمَامَةِ قَطْعًا فِي الرَّافِعِيُّ وَالرَّوْضَةِ لِأَنَّهُ مَأْمُوْرٌ بِمَسْحِ الرَّأْسِ وَالْمَاسِحُ عَلَى الْعِمَامَةِ لَيْسَ بِمَاسِحٍ لَهُ وَفِي الْبَحْرِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ نَصْرٌ مِنْ كِبَارِ الْأَصْحَابِ أَنَّهُ يَكْفِيْ٬ وَاللّٰهُ أَعْلَمْ 

Dan mensyaratkan Imam Ar-Rafi'i jika sukar mengangkat surban, di sebutkan dalam Kitab 《 SYARAH KABIR DAN MUHARRA 》 dan mengikutinya Imam Nawawi dalam Kitab 《 AL-MINHAJ》 dan menghapusnya Imam Nawawi dalam Kitab 《 AR-RAUDHAH 》 dan tidak boleh membatasi atas mengusap surban secara pasti bagi Imam Ar-Rafi'i dan dalam Kitab 《 AR-RAUDHAH 》 karena sesungguhnya dia di perintahkan dengan mengusap kepala dan orang yang mengusap atas surban bukan dengan mengusap pada kepalanya dan dalam Kitab 《 AL-BAHR 》 dari Muhammad Bin Nashr dari orang besar madzhab Syafi'i bahwasannya mengusap surban adalah mencukupi, dan Allah lebih mengetahui 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 44 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Syarat Benda Yang Boleh Di Gunakan Untuk Cebok Bagian 50

SYARAT-SYARAT BENDA YANG BOLEH DI GUNAKAN UNTUK BERISTINJA' ( CENOK ) وَاعْلَمْ أَنَّ كُلَّ مَا هُوَ فِی مَعْنَى ال...