Selasa, 01 Agustus 2017

Berkumur-Kumur Dan Memasukkan Air Kedalam Hidung Sebelum Berwudhu' Bagian 34






MACAM-MACAM SUNNAHNYA WUDHU'




3. BERKUMUR-KUMUR DAN MEMASUKKAN AIR KEDALAM HIDUNG SEBELUM BERWUDU' 




﴿ وَالْمَضْمَضَةُ وَالْاِسْتِنْشَاقُ ﴾ لِفِعْلِهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ 

﴾ Dan berkumur-kumur dan memasukkan air kedalam hidung ﴿ Karena perbuatannya Nabi saw 

وَقَالَ الْلإِمَامْ أَحْمَدْ بِوُجُوْبِهِمَا 

Dan Imam Ahmad berkata : dengan mewajibkan keduanya 

وَحُجَّةُ الشَّافِعِيُّ قَوْلُهُ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《 عَشْرٌ مِنَ السُّنَّةِ وَعَدَّ مِنْهَا الْمَضْمَضَة وَالِاسْتِنْشَاقَ 》 

Dan Dalil Imam Syafi'i adalah Sabdanya Nabi saw : 《 Sepuluh dari sunnah wudhu' dan Nabi saw menghitung darinya berkumur-berkumur dan memasukkan air kedalam hidung 》 

ثُمَّ أَصْلُ السُّنَّةِ يَحْصَلُ بِإِيْصَالِ الْمَاءِ إِلَى الْفَمِ وَالْأَنْفَ سَوَاءٌ أَدَارَهُ أَمْ لاَ وَهَذَا هُوَ الرَّاجِحُ 

Kemudian asal sunnah akan terjadi dengan memutarnya air pada mulut dan hidung baik memutarnya atau tidak dan ini adalah yang Rajih 

لَكِنْ نَصَّ الشَّافِعِيُّ عَلَى إِرَادَتِهِ فِي الْفَمِ وَلاَ يُشْتَرَطُ فِي تَحْصِيْلِ السُّنَّةِ أَنْ يَمُجَّ الْمَاءَ حَتَّى لَوْ اِبْتَلَعَ تَأَدَّتِ السُّنَّةَ 

Tapi Nash Imam Syafi'i atas memutarnya dalam mulut dan tidak di syaratkan dalam mendapatkan sunnah untuk membuang air keluar sehingga seandainya tertelan, maka dia telah melakukan sunnah 

قَالَهُ النَّوَوِيُّ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ وَذَهَبَ جَمَاعَةٌ إِلَى اشْتِرَاطِ مَجِّ الْمَاءِ فِي تَحْصِيْلِ السُّنَّةِ وَتَقْدِيْمُ الْمَضْمَضَةِ عَلَى الْاِسْتِنْشَاقِ شَرْطٌ فِي تَحْصِيْلِ السُّنَّةِ عَلَى الرَّاجِحِ وَقِيْلَ مُسْتَحَبٌّ٬ وَاللّٰهُ أَعْلَمْ 

Perkataannya Imam Nawawi dalam kitab 《 SYARAH AL-MUHADZDZAB 》 dan sebagian ulama' berpendapat di syaratkan untuk membuang air keluar dalam mendapatkan sunnah dan mendahulukan kumur-kumur atas memasukkan air ke dalam hidung adalah syarat dalam mendapatkan sunnah, atas pendapat yang Rajih dan di katakan adalah di anjurkan, dan Allah yang lebih mengetahui 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 43 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Syarat Benda Yang Boleh Di Gunakan Untuk Cebok Bagian 50

SYARAT-SYARAT BENDA YANG BOLEH DI GUNAKAN UNTUK BERISTINJA' ( CENOK ) وَاعْلَمْ أَنَّ كُلَّ مَا هُوَ فِی مَعْنَى ال...