Rabu, 30 Agustus 2017

Hukum Minta Tolong Dalam Berwudhu' Bagian 44







HUKUM MEMINTA TOLONG DALAM BERWUDHU' 




وَمِنْهَا الْاِسْتِعَانَةِ هَلْ تَكْرَهُ ؟ وَجْهَانِ٬ قَالَ النَّوَوِيُّ الْوَجْهَانِ فِيْمَا إِذَا اسْتَعَانَ بِمَنْ يَصُبُّ عَلَيْهِ وَأَصْحَهُمَا لَا يُكْرَهُ 

Dan darinya meminta tolong dalam berwudhu' apakah dimakruhkannya ? ada dua pandangan, imam Nawawi berkata, ada dua pandangan di dalamnya yaitu jika meminta tolong pada seseorang akan menuangkan air atasnya dan yang benar kedua pandangan ini adalah tidak di makruhkan 

أَمَّا إِذَا اسْتَعَانَ بِمَنْ يَغْسِلُ 

Adapun jika meminta tolong pada seseorang untuk membasuh 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 48 

أعْضَاءَهُ فَمَكْرُوْهٌ قَطْعًا 

pada anggotanya, maka di makruhkan secara pasti 

وَإِنْ كَانَ بِإِخْضَارِ الْمَاءِ فَلَا بَأْسَ وَلَا يُقَالُ خِلاَفُ الْأَوْلَى 

Dan jika ada sesorang dengan mendatangkan air, maka tidak apa-apa dan tidak di katakan perbedaan yang lebih baik 

وَحَيْثُ كَانَ لَهُ عُذْرَ فَلَا بَأْسَ بِالْإِسْتِعَانَةِ مُطْلَقًا 

Dan ketika ada padanya 'Udzur, maka tidak apa-apa dengan meminta tolong dalam wudhu' secara pasti 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 49 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Syarat Benda Yang Boleh Di Gunakan Untuk Cebok Bagian 50

SYARAT-SYARAT BENDA YANG BOLEH DI GUNAKAN UNTUK BERISTINJA' ( CENOK ) وَاعْلَمْ أَنَّ كُلَّ مَا هُوَ فِی مَعْنَى ال...