Sabtu, 05 Agustus 2017

Mengusap Seluruh Kepala Ketika Berwudhu' Bagian 36







MACAM-MACAM SUNNAHNYA WUDHU' 



4. MENGUSAP SELURUH KEPALA KETIKA BERWUDHU' 




﴿ وَاسْتِيْعَابُ الرَّأْسِ بِالْمَسْحِ ﴾ مِنْ سُنَنِ الْوُضُوْءِ اِسْتِيْعَابُ الرَّأْسِ بِالْمَسْحِ لِفِعْلِهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ وَلِلْخُرُوْجِ مِنَ الْخِلاَفِ 

﴾ Dan meratakan air pada kepada dengan usapan ﴿ dari sunnahnya wudhu' adalah meratakan air pada kepala dengan mengusap karena perbuatannya Nabi saw dan karena untuk keluar dari perbedaan 

وَالسُّنَّةُ فِي كَيْفِيَّةِ الْمَسْحِ أَنْ يَبْدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ثُمَّ يَذْهَبَ بِيَدَيْهِ إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ يُرَدُهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ 

Dan yang di sunnah dalam caranya membasuh kepala untuk memulai dengan bagian depan kepalanya, kemudian menjalankan dengan kedua tangannya sampai mengembalikannya kedua tangan, kemudian menyatakan keduanya sampai pada tempat yang memulai darinya 

رُوِىَ ذَلِكَ عَبْدُ اللّٰهِ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنهُ فِي وَصْفٍ وُضُوْءَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ وَيَضَعُ إِبْهَامَيْهِ عَلَى صُدْغَيْهِ وَيُلْصِقَ السَّبَّابَتَيْنِ وَالذَّهَابُ وَالْعَوْدُ مَرَّةِ 

Hal itu di riwayatkan 'Abdullah Bin Zaid ra dalam gambaran wudhu'nya Rasulullah saw dan meletakkan jempol atas pelipis telinganya dan melekatkan dua jari telunjuk ke belakang dan menjalankan kembali ke depan satu kali 

وَهَذَا فِيْمَنْ لَهُ شِعْرٌ يَنْقَلِبُ بِالذَّهَابِ وَالرَّدِّ لِيَصِلَ الْبَلَلُ إِلَى بَاطِنِ الشَّعْرِ وَظَاهِرَهُ 

Dan ini adalah maka bagi orang yang memiliki rambut di balikkan dengan  menjalankan ke depan dan ke belakang untuk sampai membasahi pada bathin rambut dan dzahirnya 

وَأَمَّا مَنْ لَا شَعْرٌ لَهُ أَوْ لَهُ شَعْرٌ لَا يَنْقَلِبُ فَيَقْتَصِرُ عَلَى الذَّهَابِ 

Dan adapun orang yang tidak ada rambut kepadanya atau kepadanya rambut tidak dapat di balikkan, maka di batasi atas menjalankan satu arah 

فَلَوْ رَدَّهُ لَمْ تُحْسَبْ ثَانِيَةَ لِكَوْنِ الْمَاءِ بَقِيَ مُسْتَعْمَلاً 

Maka seandanya mengembalikannya ke depan, maka tidak di hitung usapan yang ke dua karena air menjadi musta'mal 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 44 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Syarat Benda Yang Boleh Di Gunakan Untuk Cebok Bagian 50

SYARAT-SYARAT BENDA YANG BOLEH DI GUNAKAN UNTUK BERISTINJA' ( CENOK ) وَاعْلَمْ أَنَّ كُلَّ مَا هُوَ فِی مَعْنَى ال...