3. PENGERTIAN AIR MUSTA'MAL
قَالَ : وَطَاهِرٍ غَيْرُ مُطَهِّرٌ : وَهُوَ الْمَاءُ الْمُسْتَعْمَلُ
Al-Mushonnif berkata : dan air suci, tapi tidak mensucikan adalah air musta'mal
هَذَا هُوَ الْقِسْمُ الثَّالِثُ مِنْ أَقْسَامِ الْمَاءِ وَهُوَ الْمَاءُ الْمُسْتَعْمَلُ فِي رَفْعِ الْحَدَثِ أَوْ إِزَالَةِ النَّجْسِ إِذَا لَمْ يَتَغَيَّرْ وَلاَ زَادَ وَزْنُهُ فَهُوَ طَاهِرٌ لِقَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ : 《خَلَقَ اللّٰهُ الْمَاءَ طَهُوْرًا لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ إِلاَّ مَا غَيَّرَ طَعْمَهُ أَوْ رِيْحَهُ 》 :
Air ini adalah bagian yang ketiga dari macam-macam air yaitu air yang telah digunakan dalam mengangkat hadats atau menghilangkan najis, jika tidak berubah dan tidak bertambah timbangannya setelah di gunakan, maka air itu adalah suci karena sabdanya Nabi saw : 《Allah menciptakan air itu suci mensucikan, tidak akan menjadi najis dengan sesuatu kecuali apa yang merubah rasanya dan baunya》 :
KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 19
وَفِي رِوَايَةِ 《 أَوْ لَوْنَهُ 》 وَهُوَ ضَعِيْفٌ وَالثَّابِتْ 《 طَعْمَهُ أَوْ رَيْحَهُ 》 فَقَطْ : وَهَلْ هُوَ طَهُوْرٌ بِرَفْعَ الْحَدَثَ وَيَزِيْلُ النَّجَسَ أَيْضًا ؟ فِيْهِ خِلاَفُ الْمَذْهَبُ أَنَّهُ غَيْرِ طَهُوْرٍ لِأَنَّ الصَّحَابَةَ رَضِيَ اللّٰهُ تَعَالَى عَنْهُمْ مَعَ شِدَّةِ اعْتِنَائِهِمْ بِالدِّيْنِ ما كَانُوْا يَجْمَعُوْنَهُ لِيَتَوَضَّؤُوْا بِهِ ثَانِيًا وَلَوْ كَانَ ذَلِكَ سَائِغًا لَفَعَلُوْهُ وَاخْتَلَفَ الْأَصْحَابُ فِي عِلَّةِ مَنِعَ اسْتِعْمَالِهِ ثَانِيًا وَالصَّحِيْحُ أَنَّهُ تَأَدَّى بِهِ فَرْضَ وَقِيْلَ إِنَّهُ تَأَدَّى بِهِ عِبَادَةِ
Dan dalam riwayat yang di tambah 《atau warnanya》 adalah dha'if dan yang pasti 《rasanya dan baunya》 saja : dan apakah air musta'mal adalah suci mensucikan dengan mengangkat hadats dan akan menghilangkan najis juga ? Di dalamnya ada perselisihan madzhab bahwasannya air musta'mal tidak dapat mensucikan karena sesungguhnya para shabat ra bersama kuatnya perhatiaan mereka pada agama, mereka tidak ada yang mengumpulkannya air untuk berwudhu' dengannya yang kedua kalinya dan seandainya ada yang mengumpulkan hal itu benar, maka mereka akan melakukannya dan perselisihan para Ulama' Ash-hab Syafi'i dalam mengenai alasan larangan menggunakan air yang kedua untuk berwudhu' dan pendapat yang shahih, sesungguhnya telah melaksanakan dengannya untuk yang fardhu dan di katakan : sesungguhnya melaksanakan dengannya untuk beribadah
KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 20
Wallahi A'lam Bish-Showab