Rabu, 30 Agustus 2017

Hukum Minta Tolong Dalam Berwudhu' Bagian 44







HUKUM MEMINTA TOLONG DALAM BERWUDHU' 




وَمِنْهَا الْاِسْتِعَانَةِ هَلْ تَكْرَهُ ؟ وَجْهَانِ٬ قَالَ النَّوَوِيُّ الْوَجْهَانِ فِيْمَا إِذَا اسْتَعَانَ بِمَنْ يَصُبُّ عَلَيْهِ وَأَصْحَهُمَا لَا يُكْرَهُ 

Dan darinya meminta tolong dalam berwudhu' apakah dimakruhkannya ? ada dua pandangan, imam Nawawi berkata, ada dua pandangan di dalamnya yaitu jika meminta tolong pada seseorang akan menuangkan air atasnya dan yang benar kedua pandangan ini adalah tidak di makruhkan 

أَمَّا إِذَا اسْتَعَانَ بِمَنْ يَغْسِلُ 

Adapun jika meminta tolong pada seseorang untuk membasuh 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 48 

أعْضَاءَهُ فَمَكْرُوْهٌ قَطْعًا 

pada anggotanya, maka di makruhkan secara pasti 

وَإِنْ كَانَ بِإِخْضَارِ الْمَاءِ فَلَا بَأْسَ وَلَا يُقَالُ خِلاَفُ الْأَوْلَى 

Dan jika ada sesorang dengan mendatangkan air, maka tidak apa-apa dan tidak di katakan perbedaan yang lebih baik 

وَحَيْثُ كَانَ لَهُ عُذْرَ فَلَا بَأْسَ بِالْإِسْتِعَانَةِ مُطْلَقًا 

Dan ketika ada padanya 'Udzur, maka tidak apa-apa dengan meminta tolong dalam wudhu' secara pasti 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 49 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Jumat, 25 Agustus 2017

Mengusap Leher Dan Berdo'a Pada Setiap Anggota Wudhu' Bagian 43






MACAM-MACAM SUNNAHNYA WUDHU'



10. MENGUSAP LEHER DAN BERDO'A PADA SETIAP ANGGOTA WUDHU' 



وَأَهْمَلَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللّٰهُ سُنَنًا مِنْهَا مَسْحُ الرَّقَبَةِ وَصَحَّحَ الرَّافِعِيُّ فِی شَرْحِ الصَّغِيْرِ أَنَّهَا سُنَّةَ وَاحْتَجَّ فِی الشَّرْحِ الْكَبِيْرِ بِأَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلَامُ 

Dan di abaikan oleh Al-Mushonnif ra, tentang kesunahan dari mengusap leher dan di Shahihkan oleh Ar-Rafi'i dalam Kitab 《 SYARAH ASH-SHOGHIR 》 bahwasannya mengusap leher adalah sunnah dan imam Ar-Arrofi'i mengajukan alasannya dalam Kitab 《 SYARAH AL-KABIR 》 bahwasannya Nabi saw 

قَالَ : 《 مَسْحُ الرَّقَبَةِ أَمَانٌ مِنَ الْغِلِّ 》  

bersabda : 《 Mengusap sebagian leher adalah aman dari belenggu 》 

وَاعْتَرَضَ النَّوَوِيَّ فَقَالَ لَا تُمْسَحُ لِأَنَّهُ لَمْ يَثْبُتْ فِيْهَا شَيْءٌ 

Dan di tolak oleh imam Nawawi, maka ia berkata : tidak di usap karena sesungguhnya tidak ada sesuatu yang dapat di buktikan dalamnya  

وَلِهَذَا لَمْ يَذْكُرْهُ الشَّافِعِيْ وَمُتَقَدِّمُوا الْأَصْحَابُ وَهُوَ الصَّوَابُ 

Dan karena ini tidak di sebutkannya oleh imam Syafi'i dan para Ash-Hab yang terdahulu adalah itulah yang benar 

قَالَ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ وَالْحَدِيْثِ مَوْضُوْعٌ 

Imam Nawawi berkata dalam Kitab 《 SYARAH MUHADZDZAB 》 dan hadits tersebut adalah mawdhu' 

قَالَ الْحَمَوِيُّ شَارِحُ التَّنْبِيْهُ الْجَدِيْدُ أَنَّ مَسْحَ الرَّقَبَةِ لَيْسَ بِسُنَّةِ وَمُقْتَضَاهُ أَنَّ فِي ذَلِكَ قَوْلَيْنِ٬ وَاللّٰهُ أَعْلَمْ 

Al-Hamawi berkata dalam Kitab 《 SYARAH AT-TANBIH 》 perkataan jadidnya imam Syafi'i bahwa mengusap leher bukan termasuk pada sunnah dan yang di perlukannya bahwa dalam hal itu adalah dua pendapat imam Syafi'i, dan Allah lebih mengetahui 

وَمِنْهَا الدَّعْوَاتُ عَلَى أَعْضَاءِ الْوُضُوْءِ قَالَهُ الرَّافِعِيُّ٬ قَالَ النَّوَوِيُّ هَذِهِ الْأَدْعِيَةُ لَا أَصْلَ لَهَا وَلَمْ يَذْكُرَهَا الشَّافِعِيُّ وَالْجُمْهُوْرُ 

Dan darinya doa-doa atas anggota wudhu' perkataannya imam Ar-Rofi'i, berkata Imam Nawawi adalah doa-doa ini tidak ada asalnya dan tidak menyebutkannya imwm Asy-Syafi'i dan para Ulama' Jumhur 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 48 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Selasa, 15 Agustus 2017

Mengulangi Tiga Kali Basuhan Pada Anggota Wudhu' Bagian 42





MACAM-MACAM SUNNAHNYA WUDHU'




9. MENGULANGI TIGA KALI BASUHAN PADA SETIAP ANGGOTA WUDHU' 




وَأَمَّا اِسْتِحْبَابُ كَونِهِ ثَلاَثًا 

Dan adapun anjuran untuk membasuh tiga kali 

فَفِی حَدِيْثِ عُثْمَانَ رَضِيَ اللّٰهُ تَعَالَى عَنْهُ : 《 أَنَّ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ٬ تَوَضَّأَ ثَلاَثًا ثَلاَثًا 》 

Maka dalam Hadits 'Utsman ra : 《 sesungguhnya Rasulullah saw berwudhu' tiga kali tiga kali 》 

وَلَا فَرْقَ فِی ذَلِكَ بَيْنَ الرَّأْسِ وَغَيْرِهِ وَاِسْتَحَبَّ بَعْضَ الْأَصْحَابِ مَسْحَ الرَّأْسِ مَرَّةً وَاحْتَجَّ بِأَنَّ أَحَادِيْثَ عُثْمَانَ رَضِيَ اللّٰهُ تَعَالَى عَنْهُ الصِّحَاحَ تَدُلُّ عَلَى مَسْحِ الرَّأْسِ مَرَّةً 

Dan tidak ada perbedaan dalam hal itu antara membasuh kepala dan selainnya dan di anjurkan oleh sebagian Ash-Hab membasuh kepala satu kali dan berdalil dengan hadits 'Utsman ra yang Shoheh telah menunjukkan atas membasuh kepala satu kali  

قَالَ : وَقَدْ جَاءَ فِی مُسْلِمٍ فِی وَصْفِ عَبْدِ اللّٰهِ بْنِ زَيْدٍ وُضُوْءَ رَسُوْلِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ مَسَحَ رَأْسَهُ مَرَّةً وَاحِدَةً 

Ia berkata : dan sungguh datang dalam Kitab 《 SHAHIH MUSLIM 》 pada penjelasan 'Abdillah Bin Zaid tentang wudhu'nya Rasulullah saw bahwasannya Nabi saw mengusap kepalanya satu kali 

وَقَدْ قِيْلَ : إِنَّ التِّرْمِذِيِّ حَكَاهُ عَن نَصِّ الشَّافِعِيْ وَالْمَشْهُوْرُ مِنْ مَذْهَبِ الشَّافِعِيْ وَبِهِ جَزَمَ الْجُمْهُوْرُ أَنَّهُ يَسْتَحَبُّ مَسْحُهُ ثَلاَثًا 

Dan sungguh dikatakan : bahwa At-Tirmidzi menceritakannya dari teks Imam Asy-Syafi'i dan masyhur dari Madzhab Imam Asy-Syafi'i dan dengannya yang ditetapkan yang Masyhur bahwasannya menganjurkan mengusapnya tiga kali 

وَحُجَّةُ ذَلِكَ حَدِيْثُ عُثْمَانَ رَضِيَ اللّٰهُ تَعَالَى عَنْهُ وَفِی رِوَايَةِ أَبِيْ دَاوُدُ فِي حَدِيْثِ عُثْمَانَ رَضِيَ اللّٰهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَسَحَ رَأْسَهُ ثَلَاثًا نَعَمْ فِي سَنَدِهِ عَامِرُ بْنُ شَقِيْقٌ 

Dan dalil hal itu adalah Hadits 'Utsman ra dan dalam riwayat Abu Daud dalam Hadits 'Utsman ra diterangkan bahwasannya atas Nabi saw mengusap kepalanya tiga kali, memang benar dalam sanadnya terdapat 'Amir Bin Syaqiq 

قَالَ الْحَاكِمُ لَا أَعْلَمُ فِی عَامِرٍ طَعْنًا بِوَجْهِ مِنَ الْوُجُوْهِ وَفِی اِبْنُ مَاجَهْ : 《 أَنَّ عَلِيًّا 

Berkata Al-Hakim bahwa saya tidak mengetahui dalam adanya kritikan terhadap 'Amir dengan sisi dari manapun dan dalam riwayat Ibnu Majah : 《 Bahwa 'Ali 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 47 

رَضِيَ اللّٰهُ تَعَالَى عَنْهُ٬ تَوَضَّأَ ثَلاَثًا ثَلاَثًا وَمَسَحَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا٬ وَقَالَ : هَذَا وُضُوْءُ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ 》، وَاللّٰهُ أَعْلَمْ 

ra, berwudhu' tiga kali tiga kali dan mengusap kepalanya tiga kali dan ia berkata : ini wudhu' Rasulullah saw 》 dan Allah lebih mengetahui 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 48 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Sabtu, 12 Agustus 2017

Mendahulukan Yang Kanan Dan Terus-Menerus Ketika Berwudhu' Bagian 41






MACAM-MACAM SUNNAHNYA BERWUDHU'



8.MENDAHULUKAN YANG KANAN DAN TERUS-MENERUS KETIKA BERWUDHU' 



قَالَ : ﴿ وَتَقْدِيْمُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى وَالطَّهَارَةُ ثَلاَثًا ثَلاَثًا وَالْمُوَالاَةُ ﴾ 

Al-Mushonnif berkata : ﴾ Mendahulukan yang kanan atas yang kiri dan melakukan bersuci tiga kali tiga kali dan terus-menerus ﴿ 

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ٬ قَالَ : 《 إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فَابْدَءُوْا بِمَيَامِنِكُمْ 》 

Dari Abi Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda : 《 apabila kalian berwudhu' maka hendaklah kalian memulai dengan anggota kanan kalian 》 

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهَا، قَالَتْ : 《 كَانَ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ، يُحِبُّ التَّيَامُنَ فِيْ تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطَهُوْرِهِ وَفِيْ شَأْنِهِ كُلِّهِ 》 

Dan dari 'Aisyah ra, ia berkata : 《 Rasulullah saw suka mendahulukan bagian yang kanan dalam menggunakan sandalnya dan menyisir rambutnya dan bersucinya dan dalam semua urusannya 》 

وَمَعْنَى التَّرَجُّلِ : التَّسْرِيْحُ يَبْدَأُ بِالشَّقِّ الْأَيْمَنِ فِی الطَّهُوْرِ وَيَبْدَأُ بِالْيَدِ 

Dan makna 《 AT-TARAJJULI 》 : menyisir rambut di mulai dengan bagian yang kanan dalam bersuci dan memulai dengan tangan 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 46 

الْيُمْنَى وَالرِّجْلِ الْيُمْنَى فِی الْوُضُوْءِ وَبِالشَّقِّ الْأَيْمَنِ فِی الْغُسْلِ 

yang kanan dan kaki yang kanan dalam berwudhu' dan dengan bagian yang kanan dalam mandi  

وَأَمَّا الْأُذُنَانِ وَالْخَدَّانِ فَيَطَهَّرَانِ مَعًا 

Dan adapun dua telinga dan dua pipi maka di sucikan secara bersama-sama 

فَإِنْ كَانَ أَقْطَعَ قَدَّمَ الْيَدِ الْيُمْنَى 

Maka jika ada orang yang terpotong tangan, maka dahulukan tangan yang kanan 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 47 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Kamis, 10 Agustus 2017

Menyela-Nyela Jari Tangan Dan Jari Kaki Ketika Berwudhu' Bagian 40







MACAM-MACAM SUNNAHNYA BERWUDHU'



7. MENYELA-NYELA JARI TANGAN DAN JARI KAKI KETIKA BERWUDHU' 



قَالَ : وَأَمَّا تَخْلِيْلُ الْأَصَابِعُ 

Al-Mushonnif berkata : dan adapun menyela-nyela jari 

فَعَنِ ابْنِ عَبَّاسْ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمَا : 《 أَنَّ 

Maka dari Ibnu 'Abbas ra : 《 Bahwasannya 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 45 

رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ٬ قَالَ : إِذَا تَوَضَّأْتَ فَخَلِّلْ أَصَابِعَ يَدَيْكَ وَرِجْلَيْكَ 》 

Rasulullah saw bersabda : jika kamu berwudhu' maka menyela-nyela jari tangan kamu dan jari kaki kamu 》 

وَقَالَ : وَكَيْفِيَّةُ تَخْلِيْلِ أَصَابِعِ رِجْلَيْهِ أَنْ يَبْدَأَ بِخِنْصَرِ يَدِهِ الْيُسْرَى مِنْ أَسْفَلِ الرِّجْلِ مُبْتَدِئًا بِخِنْصُِرِ الرِّجْلِ الْيُمْنَى خَاتِمًا بِخُِنْصِرِ الْيُسْرَى وَهَذِهِ الْكَيْفِيَّةُ رَجَّحَهَا النَّوَوِيُّ فِي الرَّوْضَةِ 

Dan ia berkata : Dan menyela-nyela jari kakinya untuk memulai dengan jari kelingking tangannya kiri dari dasar kaki yang di mulai dengan jari kelingking kaki kanan dan di tutup dengan jari kelingking kaki kiri dan inilah cara yang di rajihkannya oleh Imam Nawawi dalam Kitab 《 RAUDHAH 》 

وَحَكَی وَجْهًا أَنَّهُ يُخْلِلْ بَيْنَ كُلِّ إِصْبَعٍ مِنْ أَصَابِعِ الرِّجْلَيْنِ بِإِصْبَعٍ مِنْ أَصَابِعِ يَدِهِ 

Dan menceritakan pandangan pendapat bahwasannya menyela-nyela diantara setiap jari dari jari-jari dua kaki dengan jari dari jari-jari tangannya 

وَحَكَی فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ وَجْهًا آخَرَ أَنَّهُ يَبْدَأُ بِخِنْصِرِ الْيَدِ الْيُمْنَى وَأخْبَرَ أَنَّهُمَا سَوَاءٌ وَعَزَاهُ إِلَى إِمَامِ الْحَرَمَيْنِ 

Dan menceritakan dalam Kitab 《 SYARAH MUHADZDZAB 》 tentang pandangan pendapat yang lain bahwasannya memulai dengan jari kelingking tangan kanan dan mengabarkan bahwa keduanya adalah sama dan mengacu kepada pendapat Imam Al-Haramain 

ثمَّ قَالَ : إِنَّ مَاقَالَهُ الْإِمَامُ هُوَ الرَّاجِحُ الْمُخْتَارَ وَكَذَا اخْتَارَهُ فِي التَّحْقِيْقِ وَتَخْلِيْلِ الْأَصَابِعِ الْيَدَيْنِ بِالتَّشْبِيِكِ 

Kemudian ia berkata : bahwa apa yang di katakannya Imam Al-Haramain adalah Rajih yang terpilih dan begitu juga Imam Nawawi memilihnya dalam Kitab 《 AT-TAHQIQ 》 dan menyela-nyela jari-jari kelingking tangan dengan menyerupakannya 

ثُمَّ إِنْ كَانَتِ الْأَصَابِعُ مُلْتَفَةً لاَ يَصْلُ الْمَاءُ إِلَيْهَا اِلَّا بِالتَّخْلِيْلِ وَجَبَ 

Kemudian jika ia ada jari-jari yang menimpel sehingga tidak sampainya air kepadanya kecuali dengan menyela-nyela maka hukumnya adalah wajib 

وَإِنْ كَانَتْ مُلْتَحِمَةٌ قَالَ : لاَ يَجِبُ فَتْقُهَا وَلاَ يَسْتَحَبُّ٬ قَالَهُ فِي الزِّيَادَةِ الرَّوْضَةِ بَلْ لاَ يَجُوْزُ، وَاللّٰهُ أَعْلَمْ 

Dan jika ia ada jari-jari lengket dengan daging, maka Imam Al-Haramain berkata : tidak wajib memisahkannya dan tidak di sunnahkan dan perkataannya Imam Nawawi dalam Kitab tambahan 《 AR-RAUDHAH 》 bahkan tidak membolehkan, dan Allah yang lebih mengetahui 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 46 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Selasa, 08 Agustus 2017

Menyela-Nyela Jenggot Ketika Berwudhu' Bagian 39







MACAM-MACAM SUNNAHNYA BERWUDHU'



6. MENYELA-NYELA JENGGOT KETIKA BERWUDHU' 




قَالَ : ﴿ وَتَخْلِيْلُ اللِّحْيَةِ الْكَثَّةِ وَتَخْلِيْلُ أَصَابِع الْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ ﴾ 

Al-Mushonnif berkata : ﴾ Dan menyela-nyela jenggot yang lebat dan menyela-nyela jari kedua tangan dan kedua jari kaki ﴿ 

رُوِىَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسْ رَضِيَ اللّٰهُ تَعَالَى عَنْهُمَا : 《 أَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامْ كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ شَبَّكَ لِحْيَتَهُ الْكَرِيْمَةِ بِأَصَابِعِهِ مِنْ تَحْتِهَا 》 

Di riwayatkan dari Ibnu 'Abbas ra : 《 Bahwasannya Nabi saw, jika berwudhu' selalu menyela-menyela jenggotnya yang mulia dengan jari-jarinya dari arah bawahnya 》 

وَرُوِىَ ابْنِ عَبَّاسْ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمَا : 《 أَنَّ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسلم كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ 》 

Dan di riwayatkan Ibnu 'Abbas ra : 《 Bahwa Rasulullah saw menyela-nyela jenggotnya 》 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 45 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Minggu, 06 Agustus 2017

Membasuh Dua Telinga Ketika Berwudhu' Bagian 38






MACAM-MACAM SUNNAHNYA WUDHU'



5. MEMBASUH DUA TELINGA KETIKA BERWUDHU' 




قَالَ : ﴿ وَمَسْحُ الْأُذُنَيْنِ ﴾ 

Al-Mushonnif berkata : ﴾ Dan membasuh dua telinga ﴿ 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 44 

يَسْتَحَبُّ مَسْحُ الْأُذُنَيْنِ ظَاهِرِهَا وَبَاطِنِهَا بِمَاءٍ جَدِيْدٍ وَكَذَا يَسْتَحَبُّ مَسْحُ الصَّمَاخَيْنِ بِمَاءٍ جَدِيْدٍ 

Di anjurkan membasuh seluruh dua telinga yang luarnya dan di dalamnya dengan air yang baru dan begitu juga di anjurkan mengusap dua lubang telinga dengan air yang baru 

قَالَ عَبْدُ اللّٰهِ بْنِ زَيْدِ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ 《 رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ يَتَوَضَّأَ : فَأَخَذَ لِأُذُنَيْهِ مَاءَ خِلاَفَ الْمَاءَ الَّذِيْ أَخَذَهُ لِرَأْسِهِ 》 

'Abdullah Bin Zaid ra berkata : 《 saya melihat Rasulullah saw berwudhu' : maka Rasulullah saw untuk dua telinganya pada air, berbeda dengan air yang di ambilnya untuk kepalanya 》 

وَكَيْفِيَّةُ الْمَسْحُ أَنْ يُدْخِلَ مُسَبِّحَتَيْهِ فِيْ صِمَاخَيْهِ وَيُدِيْرَهُمَا فِي الْمَعَاطِفِ وَيُمِرَّ إِبْهَامَيْهِ عَلَى ظَاهِرِ أُُذُنَيْهِ ثُمَّ يُلْصِقَ كَفَّيْهِ وَهُمَا مَبْلُوْلَتَانِ بِالْأُذُنَيْنِ اِسْتِظْهَارًا وَهَذِهِ الْكَيْفِيَّةُ ذَكَرَهَا الرَّافِعِيُّ وَأَسْقَطَهَا النَّوَوِيُّ مِنَ الرَّوْضَةِ 

Dan cara mengusap dua telinga adalah bahwa memasukkan jari telunjuknya ke dalam lubang telinganya dan memutar keduanya dalam lipatan-lipatan telinga dan menyapukan ibu jarinya atas luar telinganya, kemudian menempelkan telapak tangannya dan keduanya yang keadaan basah dengan dua telinga agar benar-benar merasa terusap dan inilah cara yang di sebutkannya oleh Imam Ar-Rafi'i dan di tinggalkannya oleh Imam Nawawi dari kitab 《 AR-RAUDHAH 》 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 45 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Hukum Mengusap Surban Ketika Berwudhu' Bagian 37







HUKUM MENGUSAP SURBAN KETIKA BERWUDHU' 




وَلَوْ لَمْ يُرِدْ نَزْعَ مَا عَلَى رَأْسِهِ مِنْ عِمَامَةِ أَوْ غَيْرَهَا مَسْحَ عَلَى جُزْءٍ مِنْ رَأْسِهِ وَتَمَّمَ عَلَى الْعِمَامَةِ 

Dan seandainya tidak ingin melepas apa di atas kepalanya dari surban atau lainnya, maka mengusap atas bagian dari kepalanya dan menyempurnakan atas surban 

وَالْأَفْضَلُ أَنْ لَا يَقْتَصِرَ عَلَى أَقَلَّ مِنَ النَّاصِيَةِ لِأَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَسْحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى عِمَامَتِهِ 

Dan yang lebih utama adalah jika tidak membatasi atas kurang dari ubun-ubun kerena sesungguhnya Nabi saw mengusap dengan ubun-ubunnya dan atas surbannya 

وَشَرَّطَ الرَّافِعِيُّ أَنْ يَعْسُرَ رَفْعَ الْعِمَامَةِ ذَكَرَهُ فِي الشَّرْحَيْنِ وَالْمُحَرَّرِ وَتَبَعَهُ فِي الْمِنْهَاجِ وَحَذَفَهُ مِنَ الرَّوْضَةِ وَلَا يَجُوْزُ الْاِقْتِصَارُ عَلَى مَسْحِ الْعِمَامَةِ قَطْعًا فِي الرَّافِعِيُّ وَالرَّوْضَةِ لِأَنَّهُ مَأْمُوْرٌ بِمَسْحِ الرَّأْسِ وَالْمَاسِحُ عَلَى الْعِمَامَةِ لَيْسَ بِمَاسِحٍ لَهُ وَفِي الْبَحْرِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ نَصْرٌ مِنْ كِبَارِ الْأَصْحَابِ أَنَّهُ يَكْفِيْ٬ وَاللّٰهُ أَعْلَمْ 

Dan mensyaratkan Imam Ar-Rafi'i jika sukar mengangkat surban, di sebutkan dalam Kitab 《 SYARAH KABIR DAN MUHARRA 》 dan mengikutinya Imam Nawawi dalam Kitab 《 AL-MINHAJ》 dan menghapusnya Imam Nawawi dalam Kitab 《 AR-RAUDHAH 》 dan tidak boleh membatasi atas mengusap surban secara pasti bagi Imam Ar-Rafi'i dan dalam Kitab 《 AR-RAUDHAH 》 karena sesungguhnya dia di perintahkan dengan mengusap kepala dan orang yang mengusap atas surban bukan dengan mengusap pada kepalanya dan dalam Kitab 《 AL-BAHR 》 dari Muhammad Bin Nashr dari orang besar madzhab Syafi'i bahwasannya mengusap surban adalah mencukupi, dan Allah lebih mengetahui 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 44 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Sabtu, 05 Agustus 2017

Mengusap Seluruh Kepala Ketika Berwudhu' Bagian 36







MACAM-MACAM SUNNAHNYA WUDHU' 



4. MENGUSAP SELURUH KEPALA KETIKA BERWUDHU' 




﴿ وَاسْتِيْعَابُ الرَّأْسِ بِالْمَسْحِ ﴾ مِنْ سُنَنِ الْوُضُوْءِ اِسْتِيْعَابُ الرَّأْسِ بِالْمَسْحِ لِفِعْلِهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ وَلِلْخُرُوْجِ مِنَ الْخِلاَفِ 

﴾ Dan meratakan air pada kepada dengan usapan ﴿ dari sunnahnya wudhu' adalah meratakan air pada kepala dengan mengusap karena perbuatannya Nabi saw dan karena untuk keluar dari perbedaan 

وَالسُّنَّةُ فِي كَيْفِيَّةِ الْمَسْحِ أَنْ يَبْدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ثُمَّ يَذْهَبَ بِيَدَيْهِ إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ يُرَدُهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ 

Dan yang di sunnah dalam caranya membasuh kepala untuk memulai dengan bagian depan kepalanya, kemudian menjalankan dengan kedua tangannya sampai mengembalikannya kedua tangan, kemudian menyatakan keduanya sampai pada tempat yang memulai darinya 

رُوِىَ ذَلِكَ عَبْدُ اللّٰهِ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنهُ فِي وَصْفٍ وُضُوْءَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ وَيَضَعُ إِبْهَامَيْهِ عَلَى صُدْغَيْهِ وَيُلْصِقَ السَّبَّابَتَيْنِ وَالذَّهَابُ وَالْعَوْدُ مَرَّةِ 

Hal itu di riwayatkan 'Abdullah Bin Zaid ra dalam gambaran wudhu'nya Rasulullah saw dan meletakkan jempol atas pelipis telinganya dan melekatkan dua jari telunjuk ke belakang dan menjalankan kembali ke depan satu kali 

وَهَذَا فِيْمَنْ لَهُ شِعْرٌ يَنْقَلِبُ بِالذَّهَابِ وَالرَّدِّ لِيَصِلَ الْبَلَلُ إِلَى بَاطِنِ الشَّعْرِ وَظَاهِرَهُ 

Dan ini adalah maka bagi orang yang memiliki rambut di balikkan dengan  menjalankan ke depan dan ke belakang untuk sampai membasahi pada bathin rambut dan dzahirnya 

وَأَمَّا مَنْ لَا شَعْرٌ لَهُ أَوْ لَهُ شَعْرٌ لَا يَنْقَلِبُ فَيَقْتَصِرُ عَلَى الذَّهَابِ 

Dan adapun orang yang tidak ada rambut kepadanya atau kepadanya rambut tidak dapat di balikkan, maka di batasi atas menjalankan satu arah 

فَلَوْ رَدَّهُ لَمْ تُحْسَبْ ثَانِيَةَ لِكَوْنِ الْمَاءِ بَقِيَ مُسْتَعْمَلاً 

Maka seandanya mengembalikannya ke depan, maka tidak di hitung usapan yang ke dua karena air menjadi musta'mal 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 44 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Jumat, 04 Agustus 2017

Hukum Berkumur-Kumur Dan Memasukkan Air Kedalam Hidung Ketika Berpuasa Bagian 35







HUKUM BERKUMUR-KUMUR DAN MEMASUKKAN AIR KEDALAM HIDUNG KETIKA BERPUASA 




﴿ فَرْعٌ ﴾ يَسْتَحِبُّ الْمُبَالَغَةُ فِي الْمَضْمَضَةِ وَالْاِسْتِنْشَاقِ لِغَيْرِ الصَّائِمِ 

﴾ Cabang ﴿ di anjurkan mengeraskan dalam berkumur-kumur dan memasukkan air kedalam hidung untuk selain orang yang berpuasa 

وَأَمَّا الصَّائِمُ فَقِيْلَ يَحْرُمُ فِي حَقَّةِ قَالَهُ الْقَاضِي أَبُو الطَّيِّبُ وَقِيْلَ يُكْرَهُ قَالَ الْبَنْدَنِيْجِيُّ وَغَيْرُهُ وَقِيْلَ تَرْكُهَا مُسْتَحَبٌّ قَالَهُ ابْنُ الصِّبَاغِ، وَاللّٰهُ أَعْلَمْ 

Dan adapun orang yang puasa, maka di katakan haram dalam berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung walaupun sedikit Perkataannya Al-Qadhi Abu Tayyib dan di katakan adalah memakruhkannya, Berkata Al-Bandaniji dan selainnya dan dikatakan meninggalkannya adalah di anjurkan perkataannya Ibnu Ash-Shibaghi, dan Allah lebih mengetahui 

قَالَ : 

Al-Mushonnif berkata : 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 43 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Selasa, 01 Agustus 2017

Berkumur-Kumur Dan Memasukkan Air Kedalam Hidung Sebelum Berwudhu' Bagian 34






MACAM-MACAM SUNNAHNYA WUDHU'




3. BERKUMUR-KUMUR DAN MEMASUKKAN AIR KEDALAM HIDUNG SEBELUM BERWUDU' 




﴿ وَالْمَضْمَضَةُ وَالْاِسْتِنْشَاقُ ﴾ لِفِعْلِهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ 

﴾ Dan berkumur-kumur dan memasukkan air kedalam hidung ﴿ Karena perbuatannya Nabi saw 

وَقَالَ الْلإِمَامْ أَحْمَدْ بِوُجُوْبِهِمَا 

Dan Imam Ahmad berkata : dengan mewajibkan keduanya 

وَحُجَّةُ الشَّافِعِيُّ قَوْلُهُ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《 عَشْرٌ مِنَ السُّنَّةِ وَعَدَّ مِنْهَا الْمَضْمَضَة وَالِاسْتِنْشَاقَ 》 

Dan Dalil Imam Syafi'i adalah Sabdanya Nabi saw : 《 Sepuluh dari sunnah wudhu' dan Nabi saw menghitung darinya berkumur-berkumur dan memasukkan air kedalam hidung 》 

ثُمَّ أَصْلُ السُّنَّةِ يَحْصَلُ بِإِيْصَالِ الْمَاءِ إِلَى الْفَمِ وَالْأَنْفَ سَوَاءٌ أَدَارَهُ أَمْ لاَ وَهَذَا هُوَ الرَّاجِحُ 

Kemudian asal sunnah akan terjadi dengan memutarnya air pada mulut dan hidung baik memutarnya atau tidak dan ini adalah yang Rajih 

لَكِنْ نَصَّ الشَّافِعِيُّ عَلَى إِرَادَتِهِ فِي الْفَمِ وَلاَ يُشْتَرَطُ فِي تَحْصِيْلِ السُّنَّةِ أَنْ يَمُجَّ الْمَاءَ حَتَّى لَوْ اِبْتَلَعَ تَأَدَّتِ السُّنَّةَ 

Tapi Nash Imam Syafi'i atas memutarnya dalam mulut dan tidak di syaratkan dalam mendapatkan sunnah untuk membuang air keluar sehingga seandainya tertelan, maka dia telah melakukan sunnah 

قَالَهُ النَّوَوِيُّ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ وَذَهَبَ جَمَاعَةٌ إِلَى اشْتِرَاطِ مَجِّ الْمَاءِ فِي تَحْصِيْلِ السُّنَّةِ وَتَقْدِيْمُ الْمَضْمَضَةِ عَلَى الْاِسْتِنْشَاقِ شَرْطٌ فِي تَحْصِيْلِ السُّنَّةِ عَلَى الرَّاجِحِ وَقِيْلَ مُسْتَحَبٌّ٬ وَاللّٰهُ أَعْلَمْ 

Perkataannya Imam Nawawi dalam kitab 《 SYARAH AL-MUHADZDZAB 》 dan sebagian ulama' berpendapat di syaratkan untuk membuang air keluar dalam mendapatkan sunnah dan mendahulukan kumur-kumur atas memasukkan air ke dalam hidung adalah syarat dalam mendapatkan sunnah, atas pendapat yang Rajih dan di katakan adalah di anjurkan, dan Allah yang lebih mengetahui 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 43 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Syarat Benda Yang Boleh Di Gunakan Untuk Cebok Bagian 50

SYARAT-SYARAT BENDA YANG BOLEH DI GUNAKAN UNTUK BERISTINJA' ( CENOK ) وَاعْلَمْ أَنَّ كُلَّ مَا هُوَ فِی مَعْنَى ال...