HUKUM RAGU-RAGU DI TENGAH-TENGAH WUDHU'
﴿ فَرْعٌ ﴾ لَوْ شَكَّ فِی غَسْلِ بَعْضِ أَعْضَائِهِ فِی أثْنَاءِ الطَّهَارَةِ لَمْ يُحْسَبْ لَهُ وَبَعْدَ الْفَرَاغِ لاَيَضُرُّ الشَّكُّ عَلَى الرَّاجِحِ لِكَثْرَةِ الشَّكِّ مَعَ أَنَّ الظَّاهِرَ كَمَالُ الطَّهَارَةِ
﴾ Cabang ﴿ seandainya ragu-ragu dalam mengusap sebagian anggota wudhu'nya di tengah-tengah bersuci, maka tidak di perhitungkan untuknya dan setelah senggang, maka tidak dapat merusak keraguan-raguan tersebut, atas pendapat yang rajih karena kemungkinan yang besar keraguan bersamanya bahwa telah jelas untuk menyempurnakan bersuci
وَيُشْتَرَطُ فِی غَسْلِ الْأَعْضَاءِ جِرْيَانُ الْمَاءُ عَلَى الْعُضْوِ الْمَغْسُوْلِ بِلَا خِلاَفٍ، وَاللّٰهُ تَعَالَى أَعْلَمُ
Dan di syaratkan dalam mengusap anggota dengan mengalirkan air atas anggota wudhu' yang di usap dengan tanpa ada perselisihan, dan Allah Ta'ala lebih mengetahui
قَالَ :
Al-Mushonnif berkata :
KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 50
Wallahu A'lam Bish-Showab