Jumat, 08 September 2017

Hukum Berdo'a Setelah Selesai Berwudhu' Bagian 46






HUKUM BERDO'A SETELAH SELESAI BERWUDHU' 



وَأَنْ يَقُوْلُ بَعْدَ التَّسْمِيَةِ اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ جَعَلَ الْمَاءَ طَهُوْرًا 

Dan untuk membaca do'a setelah berwudhu' adalah Basmalah dan Segala Puji kepada Allah yang telah menjadikan air ini suci 

وَيُخْلِلُ الْخَاتَمِ وَيَتَعَهَّدُ مَا يَحْتَاجُ إِلَى الْاِحْتِيَاطِ وَيَبْدَأُ بِأَعْلَى وَجَّهَهُ وَبِمُقَدَّمِ الرَّأْسِ وَفِی الْيَدِ وَالرِّجْلِ بِأَطْرَافِ الْأَصَابِعِ 

Dan merendamkan cincin dan memelihara apa yang di butuhkan sampai mencegah wudhu' dan berwudhu' mendahulukan dengan paling atasnya wajah dan dengan bagian depan kepala dan pada tangan dan kaki dengan ujung jari kaki 

إِنَّ صَبَّ عَلَى نَفْسَهُ وَإِنَّ صَبَّ عَلَيْهِ غَيْرِهِ بَدَأَ بِالْمِرْفَقَيْنِ وَالْكَفَّيْنِ وَأَنْ لَا يُنْقَصُ مَاءُ الْوُضُوْءِ عَنْ مَدَّ وَلَا يُسْرِفُ وَلَا يَزِيْدُ عَلَى ثَلَاثِ مَرَّاتِ وَلَا يَتَكَلَّمُ فِی أثْنَاءِ الْوُضُوْءِ وَلَا يَلْطِمُ وَجْهَهُ بِالْمَاءِ 

Apabila menuangkan atas dirinya sendiri dan apabila menuangkan atas orang lain mendahulukan dengan dua siku dan dua tangan dan untuk tidak mengurangi air wudhu' dari ukurannya dan tidak memboroskan air dan tidak menambah atas tiga kali dan tidak berbicara dalam tengah-tengah berwudhu' dan tidak menampar wajahnya dengan air 

وَأَنْ يَقُوْلُ بَعْدَ الْوُضُوْءِ : 

Dan untuk membaca do'a setelah berwudhu' : 

《 أشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللّٰهْ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ٬ اَللَّهُمَّ اجْعَلنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِك أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ 》 

《 Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu untuk-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Ya Allah jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang bersuci. Maha Suci Engkau, Ya Allah dan dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhai selain Engkau, aku memohon ampunan dan bertaubat kepada-Mu 》 

وَبَقِيَتْ سُنَنُ أَخَرَ مَذْكُوْرَةِ فِی الْكِتَبِ الْمُطَوَّلَةِ تُرَكِّنَاهَا خَشْيَةَ الْإِطَالَةَ، وَاللّٰهُ أَعْلَمْ 

Dan do'a tersebut telah di sunnahkan yang akhirnya di sebutkan dalam kitab 《 AL-MUTHAWWALAH 》 dan kami menghilangkan ketakutannya yang lama, dan Allah lebih mengetahui 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 49 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Syarat Benda Yang Boleh Di Gunakan Untuk Cebok Bagian 50

SYARAT-SYARAT BENDA YANG BOLEH DI GUNAKAN UNTUK BERISTINJA' ( CENOK ) وَاعْلَمْ أَنَّ كُلَّ مَا هُوَ فِی مَعْنَى ال...