Senin, 02 Oktober 2017

Hukum Cebok Dengan Batu Bagian 48







HUKUM ISTINJA' ( CEBOK ) DENGAN BATU 



بَابُ الْإِسْتِنْجَاءُ وَآدَابُ التَّخَلِّيْ 

Bab Istinja' Dan Adab Buang Air Kecil Dan Air Besar 



فَصْلٌ 

FASHAL 




وَالْإِسْتِنْجَاءُ وَاجِبٌ مِنَ الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ 

Istinja' adalah wajib karena dari kencing dan berak 

اِحْتَجُّ لَهُ بِقَوْلِهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : 《 وَلْيَسْتَنْجِ بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ 》 وَهُوَ أَمَرَ وَظَاهِرُهُ الْوُجُوْبُ 

Yang menjadi hujjah untuknya dengan sabdanya Nabi saw : 《 Dan hendaklah dia beristinja' dengan tiga batu 》 dan Hadits ini adalah perintah dan Zahir hukumnya adalah wajib 

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ : 《 إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْغَائِطِ فَلْيَذْهَبُ مَعَهُ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ يَسْتَطِيْبُ بِهِنَّ فَإِنَّهَا تَجْزِيْءُ عَنْهُ 》. رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدُ وَأَحْمَدُ وَالدَّارَقُطْنِيْ وَابْنُ مَاجَهْ بِإِسْنَادْ صَحِيْحِ 

Dan dari 'Aisyah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda : 《 Apabila salah satu diantara kalian pergi buang air besar ( berak ), maka ia membawa tiga batu bersamanya yang akan memakai dengan tiga batu tersebut, karena sesungguhnya tiga batu telah mencukupi darinya ( untuk cebok ) 》. Diriwiyatkan Abu Daud dan Ahmad dan Addaruqutni dan Ibnu Majah dengan sanad Shahih  

وَقَوْلُهُ : ﴿ مِنَ الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ ﴾ يُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّهُ لاَيَجِبُ مِنَ الرِّيْحِ 

Dan perkataannya Mushonnif : ﴾ karena dari kencing dan berak ﴿ di fahami darinya bahwa ia tidak wajib karena buang angin 

بَلْ قَالَ الْأَصْحَابُ : لاَ يَسْتَحِبُّ 

Tapi Ash-Hab berkata : tidak di sunnahkan 

بَلْ قَالَ الْجُرْجَانِيُّ : إِنَّهُ مَكْرُوْهٌ 

Tapi Jurjani berkata : bahwasannya ia makruh 

قَالَ الشَّيْخُ نَصْرٌ : إِنَّهُ بِدْعَةٌ وَيَأْثَمُ بِهِ 

Syekh Nash berkata : bahwasannya ia bid'ah dan berdosa dengan sebabnya 

قَالَ النَّوَوِيُّ فِيْ شَرْحِ الْمُهَذَّبِ : أَمَّا قَوْلُهُ بِدْعَةٌ فَصَحِيْحٌ 

Imam Nawawi berkata dalam Syarah Muhadzdzab : maka adapun perkataannya bid'ah, maka Shahih 

وَأَمَّا الْإِثْمُ فَلاَ إِلاَّ أَنْ يَعْتَقِدَ وُجُوْبِهِ مَعَ عِلْمِهِ بِعَدَمِهِ 

Dan adapun yang berdosa, maka tidak, kecuali bahwa dia meyakini kewajibannya bersama pengetahuannya dengan tidak wajibnya 

وَقَالَ اِبْنُ الرِّفْعَةْ : إِذَا كَانَ الْمَحَلَّ رَطْبًا يَنْبَغِی أَنْ يَجِيْءَ فِی وُجُوْبِ الْإِسْتِنْجَاءِ مِنْهُ خِلاَفَ بِنَاءَ عَلَى نَجَاسَةِ دُخَانِ النَّجَاسَةِ، كَمَا قِيْلَ بِمِثْلِهِ فِی تَنَجَّسَ الثَّوْبِ الَّذِی يُصِيْبُهُ وَهُوَ رَطَّبِ 

Dan Ibnu Rif'ah berkata : Apabila tempat angin itu basah, semestinya akan datang perbedaan pada wajib istinja' ( cebok ) darinya yaitu keluar angin yang di bina di atas najis dengan asap najis, sebagaimana di katakan seumpamanya najis yang mengenainya pada kain dan kain itu dalam keadaan basah 

ثُمَّ قَالَ : وَقَدْ يُجَابُ بِأَنَّهُ لاَ يَزِيْدُ عَلَى الْبَاقِی عَلَى الْمَحَلِّ بَعْدَ الْإِسْتِجْمَارِ 


Kemudian ada yang berkata : Dan sungguh di wajibkan dengannya bahwa tidak akan menambah atas apa yang tinggal pada tempat najis tersebut setelah menggunakan batu 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 50 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Syarat Benda Yang Boleh Di Gunakan Untuk Cebok Bagian 50

SYARAT-SYARAT BENDA YANG BOLEH DI GUNAKAN UNTUK BERISTINJA' ( CENOK ) وَاعْلَمْ أَنَّ كُلَّ مَا هُوَ فِی مَعْنَى ال...