Minggu, 17 September 2017

Hukum Ragu-Ragu Di Tengah-Tengah Wudhu' Bagian 47







HUKUM RAGU-RAGU DI TENGAH-TENGAH WUDHU' 




﴿ فَرْعٌ ﴾ لَوْ شَكَّ فِی غَسْلِ بَعْضِ أَعْضَائِهِ فِی أثْنَاءِ الطَّهَارَةِ لَمْ يُحْسَبْ لَهُ وَبَعْدَ الْفَرَاغِ لاَيَضُرُّ الشَّكُّ عَلَى الرَّاجِحِ لِكَثْرَةِ الشَّكِّ مَعَ أَنَّ الظَّاهِرَ كَمَالُ الطَّهَارَةِ 

﴾ Cabang ﴿ seandainya ragu-ragu dalam mengusap sebagian anggota wudhu'nya di tengah-tengah bersuci, maka tidak di perhitungkan untuknya dan setelah senggang, maka tidak dapat merusak keraguan-raguan tersebut, atas pendapat yang rajih karena kemungkinan yang besar keraguan bersamanya bahwa telah jelas untuk menyempurnakan bersuci 

وَيُشْتَرَطُ فِی غَسْلِ الْأَعْضَاءِ جِرْيَانُ الْمَاءُ عَلَى الْعُضْوِ الْمَغْسُوْلِ بِلَا خِلاَفٍ، وَاللّٰهُ تَعَالَى أَعْلَمُ 

Dan di syaratkan dalam mengusap anggota dengan mengalirkan air atas anggota wudhu' yang di usap dengan tanpa ada perselisihan, dan Allah Ta'ala lebih mengetahui 

قَالَ : 

Al-Mushonnif berkata : 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 50 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Jumat, 08 September 2017

Hukum Berdo'a Setelah Selesai Berwudhu' Bagian 46






HUKUM BERDO'A SETELAH SELESAI BERWUDHU' 



وَأَنْ يَقُوْلُ بَعْدَ التَّسْمِيَةِ اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ جَعَلَ الْمَاءَ طَهُوْرًا 

Dan untuk membaca do'a setelah berwudhu' adalah Basmalah dan Segala Puji kepada Allah yang telah menjadikan air ini suci 

وَيُخْلِلُ الْخَاتَمِ وَيَتَعَهَّدُ مَا يَحْتَاجُ إِلَى الْاِحْتِيَاطِ وَيَبْدَأُ بِأَعْلَى وَجَّهَهُ وَبِمُقَدَّمِ الرَّأْسِ وَفِی الْيَدِ وَالرِّجْلِ بِأَطْرَافِ الْأَصَابِعِ 

Dan merendamkan cincin dan memelihara apa yang di butuhkan sampai mencegah wudhu' dan berwudhu' mendahulukan dengan paling atasnya wajah dan dengan bagian depan kepala dan pada tangan dan kaki dengan ujung jari kaki 

إِنَّ صَبَّ عَلَى نَفْسَهُ وَإِنَّ صَبَّ عَلَيْهِ غَيْرِهِ بَدَأَ بِالْمِرْفَقَيْنِ وَالْكَفَّيْنِ وَأَنْ لَا يُنْقَصُ مَاءُ الْوُضُوْءِ عَنْ مَدَّ وَلَا يُسْرِفُ وَلَا يَزِيْدُ عَلَى ثَلَاثِ مَرَّاتِ وَلَا يَتَكَلَّمُ فِی أثْنَاءِ الْوُضُوْءِ وَلَا يَلْطِمُ وَجْهَهُ بِالْمَاءِ 

Apabila menuangkan atas dirinya sendiri dan apabila menuangkan atas orang lain mendahulukan dengan dua siku dan dua tangan dan untuk tidak mengurangi air wudhu' dari ukurannya dan tidak memboroskan air dan tidak menambah atas tiga kali dan tidak berbicara dalam tengah-tengah berwudhu' dan tidak menampar wajahnya dengan air 

وَأَنْ يَقُوْلُ بَعْدَ الْوُضُوْءِ : 

Dan untuk membaca do'a setelah berwudhu' : 

《 أشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللّٰهْ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ٬ اَللَّهُمَّ اجْعَلنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِك أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ 》 

《 Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu untuk-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Ya Allah jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang bersuci. Maha Suci Engkau, Ya Allah dan dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhai selain Engkau, aku memohon ampunan dan bertaubat kepada-Mu 》 

وَبَقِيَتْ سُنَنُ أَخَرَ مَذْكُوْرَةِ فِی الْكِتَبِ الْمُطَوَّلَةِ تُرَكِّنَاهَا خَشْيَةَ الْإِطَالَةَ، وَاللّٰهُ أَعْلَمْ 

Dan do'a tersebut telah di sunnahkan yang akhirnya di sebutkan dalam kitab 《 AL-MUTHAWWALAH 》 dan kami menghilangkan ketakutannya yang lama, dan Allah lebih mengetahui 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 49 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Selasa, 05 September 2017

Hukum Mengibaskan Tangan Setelah Wudhu' Bagian 45






HUKUM MENGIBASKAN TANGAN SETELAH WUDHU'



وَمِنْهَا هَلْ يَسْتَحِبُّ تَرْكُ التَّنْشِيْفِ ؟ فِيْهِ أَوْجُهُ الصَّحِيْحُ أَنَّ تَرَكَهُ مُسْتَحَبٌّ كَذَا صَحَّحَهُ فِي أَصْلِ الرَّوْضَةِ 

Dan darinya, apakah dianjurkan meninggalkan pengeringan air wudhu' ? di dalamnya ada pandangan pendapat yang Shahih bahwa meninggalkannya adalah di anjurkan dan begitu juga di Shahihkannya dalam asal kitab 《 AR-RAUDHAH 》 

وَقِيْلَ إِنَّهُ مُبَاحُ فِعْلُهُ وَتَرَكَهُ سَوَاءٌ وَاخْتَارَ النَّوَوِيُّ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ 

Dan dikatakan bahwa di bolehkan melakukannya dan meninggalkannya dan sama saja yang di pilih oleh Imam Nawawi dalam kitab 《 SYARAH AL-MUHADZDZAB 》 

وَقِيْلَ : مُسْتَحَبٌّ مُطْلَقًا 

Dan dikatakan : di anjurkan secara mutlak 

وَقِيْلَ : يُكْرَهُ التَّنْشِيْفُ مُطْلَقًا 

Dan dikatakan : di makruhkannya melakukan pengeringan air wudhu' secara mutlak 

وَقِيْلَ : يُكْرَهُ فِي الصَّيْفِ دُوْنَ الشِّتَاءِ 

Dan di katakan : di makruhkannya dalam musim panas yang bukan musim dingin 

قَالَ النَّوَوِيُّ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ مَحَلُّ الْخِلاَفُ إِذَا لَمْ تَكُنْ حَاجَةِ إِلَى التَّنْشِيْفِ لِحَرِّ أَوْ بَرَدِ أَوِ التِّصَاقُ نَجَاسَةٍ فَإِنْ كَانَ فَلَا كَرَاهَةَ قَطْعًا 

Imam Nawawi berkata dalam kitab 《 SYARAH MUHADZDZAB 》 sedang di perselisihkan jika tidak ada kebutuhan untuk mengeringkan air wudhu' karena panas atau dingin atau melekatnya najis, jika ada hal itu, maka tidak di makruhkan secara pasti 

وَلَا يُقَالُ إِنَّهُ خِلاَفُ الْمُسْتَحَبُّ وَمِنْهَا يَسْتَحَبُّ أَنْ لَا يَنْفُضَ يَدَيْهِ 

Dan tidak dikatakan bahwa itu menyelisihi yang dianjurkan dan darinya menganjurkan untuk tidak mengibaskan tangannya 

لِقَوْلِهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : 《 إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فَلاَ تَنْفُضُوْا أَيْدِيَكُمْ فَإِنَّهَا مَرَاوِحُ الشَّيْطَانِ 》 

Karena sabdanya Nabi saw : 《 Apabila kalian berwudhu', maka jangan mengibaskan tangan kalian, sesungguhnya mereka menjadi penggemar Syaithan 》 

وَغَيْرُهُ فَلَوْ خَالَفَ وَنَفَضَ فَالَّذِيْ جَزْمَ بِهِ الرَّافِعِيُّ أَنَّهُ يُكْرَهُ وَخَالَفَ النَّوَوِيُّ فَرَجَّحَ أَنَّهُ لَا يُكْرَهُ بَلْ هُوَ مُبَاحُ فِعْلُهُ وَتَرَكَهُ سَوَاءً 

Dan jika yang lainnya tidak setuju mengibaskan, maka yang di tetapkan dengannya oleh Imam Rafi'i bahwa di makruhkannya dan di setujui oleh Imam Nawawi pada pendapat yang Rajih bahwa tidak di makruhkannya, tapi imam Nawawi membolehkan melakukannya dan sama-sama meninggalkannya 

وَقَالَ فِي التَّحْقِيْقِ لِأَنَّهُ خِلاَفُ الْأَوْلَى 

Dan imam Nawawi berkata dalam kitab 《 AT-TAHQIQ 》 bahwa ini adalah perselisihan yang lebih baik 

وَالْحَدِيْثِ٬ قَالَ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ إِنَّهُ ضَعِيْفٌ لَا يَعْرِفُ 

Dan Hadits tersebut, Imam Nawawi berkata dalam kitab 《 SYARAH MUHADZDZAB 》 bahwa itu adalah dha'if dan tidak di ketahui 

وَمِنْهَا الْمُوَالَاةُ وَهِيَ وَاجِبَهُ فِی الْقَدِيْمِ 

Dan darinya terus-menerus adalah semestinya dalam penjelasan yang lalu 

KIFAYATUL AKHYAR HALAMAN 49 

Wallahu A'lam Bish-Showab 

Syarat Benda Yang Boleh Di Gunakan Untuk Cebok Bagian 50

SYARAT-SYARAT BENDA YANG BOLEH DI GUNAKAN UNTUK BERISTINJA' ( CENOK ) وَاعْلَمْ أَنَّ كُلَّ مَا هُوَ فِی مَعْنَى ال...